Info Terkini Kasus Pembacokan oleh Anggota Geng Motor di Lhokseumawe
Selasa, 22 Agustus 2023 – 21:58 WIB

Ilustrasi: Geng motor. ANTARA
Peristiwa ini bermula saat korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor.,
Setibanya di tempat kejadian, para tersangka memepet korban, lalu salah satu dari pelaku memukul remaja itu di bagian hidung.
Namun, karena korban tidak mau berhenti, pelaku membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian pelaku melarikan diri.
“Korban mengalami luka robek di bagian kepala sehingga keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 368 Jo Pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (1) UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan kasus pembacokan oleh anggota geng motor di daerah itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- Viral Geng Motor Lakukan Penganiayaan di Bandung, Sahroni: Bubarkan Organisasinya!
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata