Info Terkini Kasus Pembacokan oleh Anggota Geng Motor di Lhokseumawe

Info Terkini Kasus Pembacokan oleh Anggota Geng Motor di Lhokseumawe
Ilustrasi: Geng motor. ANTARA

Peristiwa ini bermula saat korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor.,

Setibanya di tempat kejadian, para tersangka memepet korban, lalu salah satu dari pelaku memukul remaja itu di bagian hidung.

Namun, karena korban tidak mau berhenti, pelaku membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian pelaku melarikan diri.

“Korban mengalami luka robek di bagian kepala sehingga keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 368 Jo Pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (1) UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan kasus pembacokan oleh anggota geng motor di daerah itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News