Info Terkini Kasus Penembakan PP dan MA oleh Ipda OS, Kombes Zulpan Bilang Begini
Kamis, 23 Desember 2021 – 19:55 WIB
Ipda OS dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Zulpan menyampaikan info terkini kasus penembakan PP dan MA oleh Ipda OS di Exit Tol Bintaro. Korban PP meninggal akibat kejadian itu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba