Info Terkini Kasus Penembakan PP dan MA oleh Ipda OS, Kombes Zulpan Bilang Begini
Kamis, 23 Desember 2021 – 19:55 WIB

ilustrasi penembakan (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)
Ipda OS dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Zulpan menyampaikan info terkini kasus penembakan PP dan MA oleh Ipda OS di Exit Tol Bintaro. Korban PP meninggal akibat kejadian itu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani