Info Terkini Kasus Penembakan PP dan MA oleh Ipda OS, Kombes Zulpan Bilang Begini

Info Terkini Kasus Penembakan PP dan MA oleh Ipda OS, Kombes Zulpan Bilang Begini
ilustrasi penembakan (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)

Ipda OS dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kombes Zulpan menyampaikan info terkini kasus penembakan PP dan MA oleh Ipda OS di Exit Tol Bintaro. Korban PP meninggal akibat kejadian itu.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News