Info Terkini Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Gisel

Info Terkini Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Gisel
Wanita dalam video 19 detik yang diduga mirip Gisel. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara dua tersangka penyebaran video syur 19 detik mirip Gisel sudah dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta.

Dua tersangka yakni PP dan MN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya lantaran dianggap menyebarkan paling masif video mirip mantan istri Gading Marten itu.

"Sudah kami kirim kembali hari in," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/12).

Sebelumnya, berkas kasus tersebut dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran belum memenuhi syarat formil dan materil.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu memastikan bahwa pihaknya sudah melengkapi kedua syarat tersebut.

"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum," pungkas Yusri Yunus.

Diketahui, berkas perkara dua tersangka inisial PP dan MN tersebut diterima Kejati pada Kamis (3/12) dan dikembalikan ke penyidik pada Senin (7/12) lalu.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang disebutkan di Pasal 138 KUHAP.

Berkas perkara dua tersangka penyebaran video syur 19 detik mirip Gisel kembali dikirim ke Kejati DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News