Info Terkini Kasus Ritual Maut di Danau Kuari, Guru Spiritual Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, BOGOR - Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ritual pengobatan alternatif berujung maut di Danau Kuari, Bogor, ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka adalah AN, 51, guru spiritual yang melakukan ritual pengobatan terhadap tiga korban MDR, 20, A, 25, dan B, 25, di Desa Tegallega, Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sudah kami tingkatkan ke penyidikan, sudah ada yang ditetapkan tersangka atas nama AN (51). Karena dia yang membawa korban ke danau," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Bogor, Minggu.
Ia menjelaskan, AN dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Tersangka AN, kata Rio, saat ini ditahan di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP AKP Yohannes Redhoi Sigiro memaparkan bahwa AN mengaku sudah membuka praktik pengobatan alternatif sejak tahun 2005.
Sigiro menyebutkan, berdasarkan keterangan dari AN, selama dia membuka praktik pengobatan alternatif, belum ada korban jiwa selain tiga pasiennya yang tewas tenggelam di situ.
"Memang background-nya masih kami dalami. Masih dalam pemeriksaan intensif saat ini," kata Sigiro.
Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ritual pengobatan alternatif berujung maut di Danau Kuari, Bogor, ditetapkan sebagai tersangka.
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal