Info Terkini Kasus Satpol PP Garut Bikin Video Dukung Gibran, Ternyata
Ahmad menyebut kasus anggota Satpol PP Garut bikin video dukung Gibran itu dikenakan dua pasal, yakni Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Terkait status Satpol yang bukan ASN, melainkan tenaga kontrak, Ahmad menyatakan secara aturan dalam SKB 5 Menteri menyatakan bahwa status tenaga kerja kontrak, misalnya honorer, penanganannya tetap sama seperti ASN dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
"Itu diperlakukan sama dengan ASN," ucap Ahmad menegaskan.
Sebelumnya, kasus anggota Satpol PP Garut tersebut sudah ditangani oleh unsur pimpinan di lembaga tersebut, dan statusnya bukan ASN maupun PPPK, melainkan tenaga kontrak.
Meskipun demikian, mereka tetap diberi sanksi tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan dan paling rendah satu bulan.
Video berdurasi 19 detik yang sebelumnya viral menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap Cawapres Gibran.(ant/jpnn.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Begini penjelasan terkini kasus Satpol PP Garut bikin video dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Yang beri perintah siapa?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon