Info Terkini Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 349 T

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengatakan bakal membentuk satuan tugas T?PPU.
Satuan tugas TPPU itu dibentuk untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud menyebut tim itu akan melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.
"Komite TPPU akan segera membentuk satgas," kata Mahfud melalui keterangan video di Jakarta, Rabu (12/4).
Dia menjelaskan keputusan pembentukan satgas sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani serta kepala PPATK.
Mahfud mengatakan Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp 189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.
"Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti," ujar Menko Polhukam itu.
Sementara terhadap LHP PPATK senilai Rp 189 triliun, Mahfud mengatakan telah dijelaskan oleh Sri Mulyani dan telah dilakukan proses hukum.
Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD sampaikan info begini menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 T yang dilaporkan PPATK.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya