Info Terkini Proses Penyidikan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya terus menyidiki kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Penyidikan kasus tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab tragedi kebakaran itu terjadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan sejauh ini penyidik tengah bekerja untuk mengungkap kasus tersebut.
"Sekarang penyidik sudah mulai bekerja dan besok juga akan diteruskan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mejelaskan ada tiga pasal yang akan digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Pertama, Pasal 187 KUHP terkait ada tidaknya unsur kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran.
"Kebakaran itu membahayakan secara umum, baik barang maupun nyawa orang dan juga kebakaran," ujar Rusdi.
Selanjutnya, Pasal 188 KUHP terkait ada tidaknya kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Kebakaran itu membahayakan secara umum baik kepada barang maupun orang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya terus menyidiki kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten
- Mesin Pompa SPBU Meledak, Seorang Wanita Terluka Bakar
- Korban Kebakaran di Kemayoran Akan Direlokasi ke Rusun
- Kebakaran di Kemayoran Jakarta Pusat, 15 Orang Terluka
- Api Kebakaran di Kemayoran Berasal dari Rumah Pak Juman
- Kebakaran Melanda 10 Rumah di Matraman, Ini Dugaan Penyebabnya
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng