Info Terkini Proses Penyidikan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya terus menyidiki kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Penyidikan kasus tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab tragedi kebakaran itu terjadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan sejauh ini penyidik tengah bekerja untuk mengungkap kasus tersebut.
"Sekarang penyidik sudah mulai bekerja dan besok juga akan diteruskan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mejelaskan ada tiga pasal yang akan digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Pertama, Pasal 187 KUHP terkait ada tidaknya unsur kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran.
"Kebakaran itu membahayakan secara umum, baik barang maupun nyawa orang dan juga kebakaran," ujar Rusdi.
Selanjutnya, Pasal 188 KUHP terkait ada tidaknya kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Kebakaran itu membahayakan secara umum baik kepada barang maupun orang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya terus menyidiki kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten
- Pabrik di Kawasan Industri Terboyo Terbakar, Damkar Semarang Kerahkan Seluruh Personel
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal
- Konon Inilah Penyebab Kebakaran Belasan Kapal Nelayan di Pekalongan
- Belasan Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Pekalongan, Ini Daftarnya
- Kebakaran Rumah di Jakarta Utara, 4 Orang Meninggal Dunia