Info Terkini soal AR, Tersangka Teroris yang Disikat Densus 88, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri membekuk mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme berinisial T alias AR pada Jumat (10/9) lalu.
Menurut Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, AR sebelumnya telah menjalani vonis hukuman 3,5 tahun.
Pria kelahiran 1969 itu menegaskan penangkapan kali ini AR tidak ada kaitannya dengan kasus sebelumnya.
Dia menyebut tersangka teroris T alias AR merupakan salah satu anggota dewan syuro dari organisasi terorisme Jamaah Islamiyah.
"Yang bersangkutan bersama senior-senior dan sepuh-sepuh menjadi satu kesatuan dan membentuk majelis kesepuhan," kata Ahmad Ramadhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/9).
Sebelumnya, AR ditangkap bersama tiga tersangka lainnya yakni MEK, S, dan SH pada Jumat pekan lalu.
Dari keempat orang itu, tiga orang ditangkap di Bekasi dan di Jakarta Barat satu orang.
"Jadi, Densus 88 polri telah menangkap dan mengamankan empat teroris Jamaah Islamiyah," tutur Ramadhan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kombes Ahmad Ramadhan membeber soal sosok AR, terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Jumat (10/9) lalu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Densus Tangkap 7 Terduga Provakator Terkait Kedatangan Paus, Ada Narasi Terorisme
- Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris Terafiliasi AQAP di Gorontalo
- Pilwalkot Bandung: Dandan Riza yang Pernah Terjerat Hukum Ingin Mengabdi untuk Rakyat