Info Terkini Soal Kasus Bidan Cantik Owner Arisan Online Bodong
jpnn.com, PALEMBANG - Polisi telah mengamankan bidan cantik asal Babat Toman, Indri Apria Sari, 24, owner arisan online bodong di Rutan Mapolres Musi Banyuasin (Muba).
Sebelumnya pelaku Indri bersama keluarga dan penasihat hukumnya menyerahkan diri, Senin (19/4/2021) siang.
Warga Lingkungan III, RT 10/6, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin itu sempat dicari pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh ratusan korbannya.
Para korban yang mengetahui pelaku Indri menyerahkan diri, langsung mendatangi Mapolres Muba untuk melihat langsung sekaligus memberikan ucapan selamat dengan mengirimkan papan bunga kepada Polres Muba.
Salah satu pelapornya yakni Herneti warga Desa Sugiwaras bersama 9 korban lainnya dengan Laporan Polisi bernomor : LP/B-35/III/2021/SUMSEL/RES MUBA/tanggal 25 Maret 2021, dengan kerugian ke-10 korban itu mencapai Rp596 juta.
Lalu ada pula pelapornya Widia Kusuma bersama tiga korban lainnya dengan nomor LPB/44/IV/2021/SUMSEL/RES MUBA tgl 14 april 2021, kerugiannya mencapai Rp90,9 juta.
“Kami mengapresiasi sikap sportif dan elegan pelaku untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Tentu kami juga bangga terhadap Unit Reskrim khususnya Kapolres Muba, sebab ini adalah sebuah prestasi besar,” ujar Riko Roberto SH, salah satu penasihat hukum korban, saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Rico menambahkan, Kapolres Muba telah menunjukkan bahwa supremasi hukum di Kabupaten ini telah ditempatkan pada posisi tertinggi di atas segalanya.
Polisi telah mengamankan Bidan cantik asal Babat Toman, Indri Apria Sari, 24, owner arisan bodong online saat ini di Rutan Mapolres Musi Banyuasin (Muba).
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara