Info Terkini Soal Kasus Tabrak Lari Fortuner Berpelat Dinas Polri, Siap-Siap Saja

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan bila bukti sudah diyakini cukup, pihaknya siap mempertanggungjawabkan bukti-bukti itu di pengadilan.
"Kalau kami merasa dengan alat bukti itu cukup, ya sudah kami fight. Kalau nanti gelar perkara ada yang kurang harus ada ini itu, ya kami tambahkan lagi," kata Sambodo.
Pada kasus itu, polisi menetapkan pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas Polri yang melaju melawan arah dan menabrak mobil di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Atas perbuatannya, AS dikenakan empat pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 2 tahun 2009. Keempat pasal itu, yakni, Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312. (cr3/jpnn)
Kasus tabrak lari Toyota Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07, yang menabrak Marcedes-Benz dan Peugeot di Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2021) masih berlanjut.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polisi Tewas Akibat Tabrak Lari di Cengkareng Jakarta Barat
- Polisi Tetapkan Anak ASN Kemhan yang Tabrak Orang di Palmerah Jadi Tersangka
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka