Info Terkini Soal Kasus Video Syur 19 Detik, Gisel dan Nobu Siap-siap Saja
Selasa, 02 Maret 2021 – 15:27 WIB
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus video syur Gisel dan Nobu ke penyidik Polda Metro Jaya, pada 15 Februari 2021.
"Belum dinyatakan lengkap, masih ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi," jelas Ashari.
Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Keduanya tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.
Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berkas perkara video syur Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Gempi jadi Penyanyi, Gisel Siap Dukung Anak Berkarir di Industri Musik
- Ajaib, Gempi Akhirnya Punya Lagu Sendiri
- Gading dan Gisel Didoakan Rujuk, Roy Marten Beri Tanggapan
- Roy Marten Bicara Kemungkinan Gading Marten dan Gisel Rujuk
- 5 Tahun Cerai, Gading Marten Akhirnya Blak-blakan Soal Menduda
- Tanggapan David Eks Naif soal Kasus Video Syur yang Menjerat Anaknya