Informasi dari Intel Telah Diterima, Kapten TNI AL dan Anak Buahnya Langsung Bergerak

Informasi dari Intel Telah Diterima, Kapten TNI AL dan Anak Buahnya Langsung Bergerak
Komandan Lanal Sabang, Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat memeriksa barang bukti KM Rinda Muliya, di Dermaga Lanal Sabang. ANTARA/Arwella

jpnn.com, SABANG - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang mengamankan kapal ikan KM Rinda Muliya yang berlayar tanpa dokumen lengkap di wilayah perairan Indonesia. Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen TNI AL.

Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Intel Lanal Sabang dari laporan masyarakat Lampulo, Kota Banda Aceh.

Informasi itu menyebutkan ada kapal ikan Indonesia yang beroperasi di perairan Aceh tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kemudian, Kapten Laut (P) Surya Darma bersama anak buahnya menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Iboih I-1-71 Lanal Sabang melakukan pendalaman. Kapten Surya akhirnya menemukan KM Rinda Muliya di sekitar Perairan Pulau Bunta, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (13/4) dini hari.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan awal, baik terhadap kapal, dokumen, muatan, dan anak buah kapal (ABK).

KM Rinda Muliya GT 85, kata Ardhi, diduga telah melakukan tindak pidana perikanan, yaitu berlayar menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa melengkapi dokumen kapal, mulai Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Crew List, dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

"KM Rinda Muliya juga tidak dilengkapi dengan surat keterangan kecakapan kepala kamar mesin atau SKK KKM, buku kesehatan, sertifikat kelaikan mati atau kedaluwarsa, dan nomor mesin tidak sesuai," kata Ardhi di Sabang, Rabu (13/4).

TNI AL, lanjut dia, telah menyerahkan kapal ikan Indonesia KM Rinda Muliya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang.

Pangkalan TNI Angkatan Laut menyerahkan hasil tangkapan tindak kejahatan di perairan Indonesia kepada kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News