Informasi dari Intel Telah Diterima, Kapten TNI AL dan Anak Buahnya Langsung Bergerak
Kamis, 14 April 2022 – 04:30 WIB

Komandan Lanal Sabang, Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat memeriksa barang bukti KM Rinda Muliya, di Dermaga Lanal Sabang. ANTARA/Arwella
Ardhi menyampaikan pihaknya juga menyerahkan tersangka, barang bukti, serta dokumen pemeriksaan diserahkan kepada Kejari Sabang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Selain dokumen kapal yang tidak lengkap, kapal yang mengangkut 35 orang ABK ini juga sudah menjual ikan hasil tangkapan, hasil penjualan ikan campur ini seharga Rp 80 juta lebih," kata Ardhi di Kota Sabang.
KM Rinda Muliya itu diduga melanggar Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. (antara/jpnn)
Pangkalan TNI Angkatan Laut menyerahkan hasil tangkapan tindak kejahatan di perairan Indonesia kepada kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhan, KPK Panggil eks Direktur DKB