Informasi dari Puteri Komarudin soal Peran Parlemen dalam Pengawasan Anggaran COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Puteri Komarudin mengungkap ada dua hal yang perlu dipastikan oleh parlemen.
Pertama, parlemen harus memastikan tidak ada perjanjian atau kartel untuk mengatur harga.
Kemudian, parlemen juga perlu memastikan kualitas alat kesehatan berstandar WHO dalam pengadaannya.
Hal itu diungkap Puteri dalam dalam web seminar (Webinar) Internasional tentang Peran Parlemen Dalam Pengawasan Anggaran COVID-19, yang diselenggarakan BKSAP DPR RI bekerja sama dengan Westminster Foundation for Democracy, Rabu (8/7).
Puteri juga mengungkapkan Komisi Keuangan, Perbankan dan Non-Bank (Komisi XI), saat ini tengah fokus pada peningkatan pengawasan keuangan dan memastikan pencapaian tepat sasaran.
Dalam hal keterlibatan parlemen dalam pengelolaan utang, defisit yang dapat melebihi tiga persen sesuai UU No 2/2020 tentang Perpu No 1/2020 hanya dapat ditempuh hingga 2023.
“Parlemen fokus pada alternatif pembiayaan ruang fiskal untuk pemulihan dari selain utang,” terangnya. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Puteri Komarudin mengungkap ada dua hal yang perlu dipastikan oleh parlemen dalam pengawasan anggaran COVID-19.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online