Informasi Mengenai Produk Tembakau Alternatif Dinilai Masih Minim
jpnn.com, JAKARTA - Informasi mengenai produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan di Indonesia dinilai masih minim. Padahal, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang terperinci mengenai produk yang mereka gunakan.
Seperti diketahui, hak konsumen untuk memperoleh informasi sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Untuk saat ini, konsumen belum mendapatkan haknya memperoleh informasi yang komprehensif mengenai produk tembakau alternatif. Kondisi ini menciptakan opini negatif bagi produk tersebut,” kata Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo.
Menurut Ariyo, publik, khususnya perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko, belum sepenuhnya mengetahui manfaat positif dari produk tembakau alternatif.
Padahal, di sejumlah negara maju, produk yang merupakan hasil pengembangan inovasi dan teknologi dari industri rokok ini digunakan untuk menekan permasalahan angka perokok.
Strategi ini diambil setelah negara-negara tersebut melakukan kajian ilmiah.
“Inggris, Kanada, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru, sudah menerapkan produk tembakau alternatif untuk menurunkan angka perokok dan memperkuatnya dengan regulasi. Sangat disayangkan, apabila para perokok dewasa yang ingin mencari alternatif tembakau yang lebih rendah risiko, tidak mendapatkan informasi yang utuh terhadap produk tembakau alternatif,” jelasnya.
Untuk itu, Ariyo mengharapkan peran pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya agar lebih aktif memberikan informasi yang berimbang kepada konsumen.
“Kami ingin pemerintah terbuka menyampaikan informasi tentang produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan. Selama ini, pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya tidak menginformasikan hal-hal positif dari produk tersebut,” kata dia.
Kami ingin pemerintah terbuka menyampaikan informasi tentang produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan. Selama ini, pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya tidak menginformasikan hal-hal positif dari produk tersebut.
- APTI Anggap PP 28/2024 dan RPMK Membunuh Petani Tembakau
- Regulasi Tembakau Kembali Menuai Kekhawatiran Industri
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- PD FSP RTMM-SPSI DIY Punya 3 Rekomendasi untuk Calon Kada di Kulon Progo
- Polemik Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, APTI: Petani Tembakau Kena Dampak Negatif
- APTI Desak Kemenkes Cabut Rancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek