Informasi Penting bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelumnya M Zulfan, kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Palembang menyebut pembagian DBH dari provinsi selalu mengalami keterlambatan. “Kita juga tidak tahu alasannya,” tukasnya.
Sebelumnya, program pemutihan pajak bagi seluruh kendaraan merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 22 Tahun 2016, tanggal 18 Agustus 2016. Dispenda Sumsel berharap kebijakan ini bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) lantaran dinilai belum optimal serta menutupi anggaran (transfer daerah) yang dipangkas pemerintah pusat.
Di program ini, Dispenda membebaskan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi semua wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak di Sumsel. Tak hanya itu Dispenda juga bebaskan pengenaan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor (KB) II. (yun/win/chy/eno/dwa/cj13/kos/ce1/sam/jpnn)
PALEMBANG – Data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel menyebutkan, hampir separoh pemilik kendaraan di sana tidak taat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron