Informasi Penting bagi Warga yang Hendak ke Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya membuat aturan baru dalam upaya menekan penyebaran pandemi COVID-19.
Pemkot Surabaya menggerakkan pengurus lingkungan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di 31 kecamatan yang ada di wilayahnya untuk mengawasi pendatang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Sejak tanggal 21 September 2020, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat edaran terkait upaya memutus mata rantai COVID-19. Surat edaran ini dibagikan kepada seluruh Ketua RT/RW di 31 kecamatan Surabaya," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Rabu.
Menurut Febri, surat edaran tersebut mencakup pengetatan pengawasan pendatang dan warga Surabaya yang baru pulang dari luar daerah.
"Itu nanti diharapkan mereka bisa melakukan swab terlebih dahulu di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Surabaya. Jadi para RT/RW kami berikan itu untuk memperkuat kampung tangguh untuk bisa mengecek," kata dia.
Febri mengatakan, pemerintah kota juga meminta pemilik usaha penginapan atau apartemen untuk memperketat pengawasan untuk mencegah penularan virus corona.
"Masih kami konsepkan, karena nanti ini kan pengelola penginapan ini mereka juga memiliki Satgas. Tentunya, jangan sampai perekonomian ini berjalan dengan baik, tetapi malah menyebabkan kerugian karena menyebarnya COVID-19," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa para camat dan lurah akan mengawasi pelaksanaan surat edaran mengenai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan terbaru yang harus diketahui warga yang hendak pergi ke Kota Pahlawan.
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Habib Bola
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Proyek Tunnel TIJ-KBS Rampung, Bakal Diresmikan dalam Waktu Dekat