Informasi Penting bagi yang Menunggak Cicilan Kredit Sepeda Motor
jpnn.com, BALIKPAPAN - Anggota Reskrim Polsek Balikpapan Utara menangkap tiga tersangka penipuan dengan modus berpura-pura menjadi penagih utang (debt collector) yang menyasar warga yang menunggak cicilan kredit sepeda motor.
Mereka bernama Sudiyono (38), Trio Putra Ramadhana (34), dan Garis Erico (37). Ketiganya telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin melalui Kanit Reskrim Iptu Subari mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan modus sebagai debt collector dan sudah berjalan lama. Pelaku beraksi menggunakan aplikasi yang terdapat di handphone android. Bahkan, pelaku pun sudah tidak ingat lagi siapa saja korbannya.
“Memang sudah lama para pelaku melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura sebagai debt collector,” ungkapnya, Senin (12/8).
Subari menjelaskan, ketiga tersangka tersebut bekerja sama untuk memperdaya korbannya. Pelaku dalam bekerja tidak membagi tugas. “Nggak ada bagi-bagi tugas. Kalau ada sasaran, dia gerak sama-sama,” ujarnya.
BACA JUGA: Bachtiar Chamsyah: Kalau Dia Menjadi Menteri, Saya Gembira Sekali
Untuk mendapatkan data debitur yang menunggak cicilan kredit sepeda motor, debt collector gadungan ini hanya dengan membuka aplikasi mata elang di handphone androidnya.
Tidak jarang para komplotan ini nongkrong di pinggir jalan ramai, sembari memegang ponsel pintar dengan sesekali mencocokkan nomor polisi sepeda motor yang melintas. Ketika dimasukkan dalam aplikasi muncul ada tunggakan, mereka langsung membuntuti korban dan langsung menyita sepeda motornya.
Modus penipuan dengan berpura-pura menjadi penagih utang alias debt collector menyasar warga yang menunggak cicilan kredit sepeda motor.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan