Informasi Penting dari BKN untuk Seluruh PNS, Semoga Tersenyum
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan pengajuan cuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa ditolak, kecuali cuti di luar tanggungan negara.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 (PP No. 17/2020) tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Ketika Bapak/Ibu memiliki staf yang ingin mengajukan cuti, Bapak/Ibu tidak berwenang untuk menolak. Bapak/Ibu hanya diberikan hak untuk menunda," ujar Haryomo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dalam aturan baru itu, kata Haryomo, pemerintah mengakomodasi usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Menurut Haryomo, cuti terkadang sulit untuk diimplementasikan selama ini, terutama di lingkungan pemda.
Oleh karena itu, pemberian cuti itu diatur dalam PP No. 17/2020 ini. Selain itu, kata Haryomo, juga diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 24/2017.
Ia menyebutkan cuti PNS ada tujuh jenis, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Di dalam PP No. 17/2020 itu, ada beberapa perubahan terkait dengan cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Pemerintah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 telah menetapkan aturan baru cuti PNS, dan ini seharusnya menjadi kabar baik.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2