Informasi Penting dari BKN untuk Seluruh PNS, Semoga Tersenyum
![Informasi Penting dari BKN untuk Seluruh PNS, Semoga Tersenyum](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/07/08/asn-terdiri-dari-pns-dan-pppk-ilustrasi-foto-dokjpnncom-59.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan pengajuan cuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa ditolak, kecuali cuti di luar tanggungan negara.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 (PP No. 17/2020) tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Ketika Bapak/Ibu memiliki staf yang ingin mengajukan cuti, Bapak/Ibu tidak berwenang untuk menolak. Bapak/Ibu hanya diberikan hak untuk menunda," ujar Haryomo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dalam aturan baru itu, kata Haryomo, pemerintah mengakomodasi usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Menurut Haryomo, cuti terkadang sulit untuk diimplementasikan selama ini, terutama di lingkungan pemda.
Oleh karena itu, pemberian cuti itu diatur dalam PP No. 17/2020 ini. Selain itu, kata Haryomo, juga diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 24/2017.
Ia menyebutkan cuti PNS ada tujuh jenis, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Di dalam PP No. 17/2020 itu, ada beberapa perubahan terkait dengan cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Pemerintah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 telah menetapkan aturan baru cuti PNS, dan ini seharusnya menjadi kabar baik.
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Bertemu Kepala BKN, Ada Aturan Baru untuk ASN, Dijamin Dapur PPPK 'Ngebul'
- Soal THR ASN 2025 dan Gaji ke-13, Jawaban MenPANRB Rini Meyakinkan
- Mendikdasmen Bertemu Kepala BKN, Kabar Baik untuk ASN Guru & Tendik
- Penjelasan MenPANRB Rini soal WFA, Kerja ASN Dapat Mulai Pukul 09