Informasi Penting dari BKN untuk Seluruh PNS, Semoga Tersenyum
Untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
Namun, dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya.
Permohonan cuti yang akan dilaksanakan di luar negeri tersebut, kata dia, hanya bisa diberikan oleh PPK.
Namun, hal itu menjadi permasalahan di instansi pusat dan daerah karena kerap kali PPK tidak sempat untuk menandatangani permohonan cuti pegawai karena keterbatasan waktu dari PPK.
"Maka, di PP yang baru ini bisa dikuasakan. Kalau gubernur tidak sempat menandatangani, bisa didelegasikan kepada wakil gubernur atau sekretaris daerah,” pungkas pria kelahiran Surakarta tersebut. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemerintah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 telah menetapkan aturan baru cuti PNS, dan ini seharusnya menjadi kabar baik.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2