Informasi Penting dari BKN untuk Seluruh PNS, Semoga Tersenyum

Untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
Namun, dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya.
Permohonan cuti yang akan dilaksanakan di luar negeri tersebut, kata dia, hanya bisa diberikan oleh PPK.
Namun, hal itu menjadi permasalahan di instansi pusat dan daerah karena kerap kali PPK tidak sempat untuk menandatangani permohonan cuti pegawai karena keterbatasan waktu dari PPK.
"Maka, di PP yang baru ini bisa dikuasakan. Kalau gubernur tidak sempat menandatangani, bisa didelegasikan kepada wakil gubernur atau sekretaris daerah,” pungkas pria kelahiran Surakarta tersebut. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemerintah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 telah menetapkan aturan baru cuti PNS, dan ini seharusnya menjadi kabar baik.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Belum Ada Kabar Jadwal Tes PPPK Tahap 2, Ini Pernyataan BKN, Singkat
- Kapan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Digelar? Ini Jawaban BKN
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja