Informasi Penting dari BKN untuk Seluruh PNS, Tinggal Tunggu SE
Minggu, 29 Maret 2020 – 17:03 WIB

BKN siapkan SE tentang PNS dilarang mudik lebaran 2020. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Mengenai work from home (WFH), Paryono menambahkan, untuk pegawai BKN tidak ditentukan batasan waktunya. Bila kondisinya sudah mereda, otomatis PNS kembali ngantor.
"Yang ada batasan waktunya kan SE MenPAN-RB no 19 tahun 2020, di mana masa kerja di rumah sampai 31 Maret dan akan ditinjau lagi sesuai kondisi di lapangan. Sedangkan BKN tidak mencantumkan batasan waktu sehingga tidak merevisi SE lagi," tandasnya. (esy/jpnn)
Badan Kepegawaian Negara atau BKN sudah gencar sosialisasi agar PNS tidak mudik lebaran 2020 guna memutus rantai penularan virus corona, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Surat BKN soal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Ditunggu Pemda