Informasi Penting dari Pak Anggito Soal Nasib Dana Setoran Calon Jemaah Haji, Mohon Disimak
Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji 1442 Hijriah menyusul terbitnya keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 660 Tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut keputusan itu berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota dalam negari atau negara asing.
Ketua GP Ansor itu menyebut setidaknya ada beberapa alasan bagi pemerintah sebelum membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji 2021.
Di antaranya soal pandemi Covid-19 beserta varian baru yang masih melanda hampir seluruh negara dunia.
Selain itu, lanjut Yaqut, Arab Saudi belum pernah mengundang perwakilan Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang pesiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
"Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," beber dia. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyampaikan hal penting terkait dana umat untuk berangkat haji, menyusul keputusan Kemenag Nomor 660 Tahun 2021.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia