Informasi Penting dari Wamenag soal UKT Mahasiswa PTKIN
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terdampak pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bisa mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada rektor masing-masing.
"Bila ada mahasiswa yang keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT banding kepada Rektor. Sehingga ini bisa diberikan keringanan," kata Zainut, Selasa (5/5).
Pemotongan anggaran Kemenag sebesar Rp 2,6 triliun guna penanggulangan nasional Covid-19 disebut Wamenag Zainut menjadi faktor untuk mempertimbangkan kembali rencana pemotongan UKT PTKIN sebesar 10 persen.
"Itu jumlah yang tidak sedikit, sehingga kami mempertimbangkan kembali (pemotongan UKT). Karena apa, kami memikirkan yang lebih besar, yaitu program nasional yang itu juga bertujuan untuk menyelamatkan umat manusia," tuturnya.
Dia menambahkan, saat ini prioritas pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 menjadi hal utama.
Pemerintah secara serius memberikan penanganan program Covid-19 ini melalui tiga hal.
Pertama adalah bagaimana pemerintah berusaha menyelesaikan penyebaran penyakitnya.
Kemudian kedua, pemerintah membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan hal penting terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal alias UKT mahasiswa PTKIN.
- Mendiktisaintek Satryo Bakal Di-Reshuffle, Akibat Demo Indonesia Gelap ?
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Indonesia Meraih Juara Umum MTQ Internasional 2025
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak