Informasi Penting dari Wamenag soal UKT Mahasiswa PTKIN
"Hari ini banyak saudara-saudara kita yang dia dibebastugaskan dari pekerjaan, banyak juga yang tidak bisa bergerak mencari (nafkah). Itu menjadi sasaran untuk dibantu yaitu melalui program jaring pengaman sosial dan itu pemerintah memberikan bantuan itu kepada masyarakat secara nasional," ungkapnya.
Kemudian ketiga, memberikan stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha, pemerintah memberikan relaksasi kepada pengusaha agar mereka tidak kolaps.
"Saya ingin memberikan pemahaman bersama bahwa masalah ini harus menjadi tanggung jawab kita semuanya," sambungnya.
Zainut berharap ini menjadi pemahaman mahasiswa PTKIN. Meskipun tidak ada pemotongan UKT 10 persen, PTKIN tetap memberikan peluang untuk pengajuan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
"Untuk itu bagi yang berat, terutama sebagian saudara atau teman kita yang terdampak secara serius, dapat diberikan kelonggaran. Untuk menyampaikan banding kepada rektor agar diberikan keringanan," tandasnya. (esy/jpnn)
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan hal penting terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal alias UKT mahasiswa PTKIN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Wamendiktisaintek Stella Christie Sebut Biaya UKT di Indonesia Saat Ini tak Ideal
- Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik Signifikan, Wamenag Akui Masih Ada Tantangan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Wamenag Ajak Pejabat Negara Teladani Akhlak Rasul