Informasi Penting Kemendikbudristek soal Tuntutan Afirmasi Masa Kerja Peserta Tes PPPK Guru 2021

Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyatakan link portal gurupppk.kemdikbud.go.id, tersebut benar adanya.
Namun, ujar dia, imbauan untuk guru honorer mengisi pengaduan dan meminta afirmasi masa kerja tidak benar.
"Itu bukan kami yang tuliskan. Tidak ada pesan seperti itu," kata Nunuk Suryani.
Dia mengimbau supaya jangan mudah percaya dengan informasi yang tersebar cepat di sosial media.
Sebaiknya, sebelum meneruskan kepada sesama honorer, dicek dulu kebenarannya.
Dia menegaskan pemerintah sudah memberikan afirmasi kompetensi teknis setelah melakukan evaluasi dan kajian mendalam.
Begitu juga nilai passing grade PPPK guru 2021, kata dia, telah melalui proses panjang salah satunya lewat simulasi.
Apabila tidak lulus passing grade meski sudah ditambahkan afirmasi, Nunuk menyarankan guru honorer ikut tes tahap II dan III.
Kemendikbudristek membantah isi pesan yang tersebar di kalangan guru honorer bahwa kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu telah meminta guru honorer mengisi pengaduan agar mendapatkan afirmasi masa kerja untuk peserta tes PPPK guru 2021.
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo