Informasi Penting soal Berkas Perkara Ferdy Sambo

Informasi Penting soal Berkas Perkara Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (belakang) saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan menyatakan lengkap. Jika belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," ujar Agnes.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis (1/9).

Sementara itu, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8) lalu, dan berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik pada Kamis (8/9).

Kini berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan kembali oleh penyidik ke jaksa penuntut umum pada Rabu (14/9) kemarin.

Selanjutnya penyidik menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau (P-21).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

"Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," kata Ketut. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan Rabu kemarin.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News