Informasi Penting soal THR bagi PNS Baru Hasil Seleksi 2018
jpnn.com, JAKARTA - Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 bagi PNS baru hasil seleksi CPNS tahun 2018 berpotensi tidak merata.
Pasalnya, hal itu bergantung pada sejauh mana proses administrasi yang dilakukan di masing-masing instansi penerima.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, sebagaimana gaji, pemberian THR juga bergantung pada TMT (terhitung mulai tanggal) dan SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas).
Jika kedua administrasi tersebut sudah keluar, maka hak keuangan sudah bisa disalurkan.
BACA JUGA: THR PNS Gapok dan Tunjangan, Ada Gaji ke-13, Honorer K2 Dapat Apa?
“Jika TMT dan SPMT sebelum 24 Mei 2019, maka dapat THR dan gaji ke-13,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Soal berapa instansi yang belum menyelesaikan TMT dan SPMT, Ridwan belum bisa menjabarkan.
BACA JUGA: Cuti Bersama Lebaran 2019 Khusus PNS Tunggu Keppres
THR bagi PNS baru hasil seleksi CPNS 2018 tidak bisa merata karena tergantung proses administrasi masing-masing daerah.
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Menggandeng Baznas & Agung Intiland, Laskar Ngawi Membagikan THR buat 300 Yatim
- Awal April jadi Pekan Ceria bagi PNS & PPPK di Seluruh Indonesia
- Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya
- Jelang H-7 Lebaran, Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Perusahaan Komitmen Bayarkan THR
- Kabar Gembira untuk PNS & PPPK, Dua Hari Gajian 2 Kali, Alhamdulillah