Informasi Penting untuk CPNS Hasil Rekrutmen 2018

“Mereka masih menunggu apabila ada yang mengundurkan diri,” tegas Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus saat menerima 192 CPNS di kegiatan pengarahan dan pembekalan, Selasa (8/1).
Palentinus mengutarakan, pembekalan dan pengarahan ini merupakan salah satu syarat wajib bagi para CPNS. Mereka wajib dikumpulkan semua pada pukul 8.30 WIB hingga 11.00 WIB. “Mereka kita beri pengarahan untuk langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Setelah pengarahan, CPNS tersebut harus memenuhi pemberkasan. Waktu yang diberikan tanggal 9-15 Januari 2019. Jika itu tidak dipenuhi, maka CPNS yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
“Syarat-syarat pemberkasan itu juga sudah kita sampaikan tadi. Diantaranya, ijazah dari SD sampai S1, semua fotokopi. SKCK dan surat keterangan dokter,” terangnya.
Jika salah satu ijazah CPNS yang lulus hilang, harus ada bukti dari keterangan Dinas Pendidikan dan keterangan polisi.
“Waktu pendaftaran mereka hanya menggunakan ijazah S1. Jadi untuk pemberkasan ini semua ijazah harus lengkap,” paparnya.
Pemberkasan itu, katanya untuk usulan NIP. Apabila NIP sudah keluar, maka CPNS yang bersangkutan sudah mulai aktif bekerja sesuai tempat saat pelamaran.
“Setelah pengumpulan berkas tersebut, paling lama 1 bulan NIP sudah keluar. Tapi kita targetkan 1 Februari ini sudah kelar, sehingga mereka sudah aktif bekerja,” tutup Palentinus.
Para CPNS hasil rekrutmen 2018 di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang dinyatakan lulus seleksi mengikuti tahapan selanjutnya.
- 5 Temuan BPK terhadap Pelaksanaan Tes CPNS 2018
- Sudah Diangkat jadi PNS, Tapi Masih Sedih Ada Teman Honorer K2 Tak Lolos CPNS
- Pernyataan Terbaru BKN soal SK Pengangkatan CPNS
- Selamat 1.964 PNS Baru Sudah Terima SK
- Ada CPNS Belum Bertugas tapi Sudah Minta Pindah
- Gaji Pertama CPNS Baru Hanya 80 Persen dari Gapok