Informasi Penting untuk Nasabah Bank BTN
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) mengklaim sudah banyak nasabahnya melakukan pengkinian kartu debit dari magnetic stripe ke chip.
Tinggal sekitar 300 ribu nasabah yang belum mengganti kartunya dengan chip.
Nah, bagi nasabah yang belum mengganti kartunya masih ada waktu sampai 7 Juni 2021.
Nasabah cukup datang ke kantor cabang BTN terdekat untuk mengganti kartu tersebut dan tidak harus membayar.
"Prosesnya mudah dan tidak harus membayar. Nasabah cukup datang ke kantor cabang BTN terdekat dan petugas kami akan membantu proses penggantian kartu chip tersebut," kata Direktur Distribution and Network Bank BTN, Jasmin, Senin (29/3).
Seperti diketahui Bank Indonesia mewajibkan penggunaan kartu chip 100 persen mulai 1 Januari 2022 sesuai Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online Enam Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Menurut Jasmin salah satu tujuan konversi kartu debit magnetic stripe ke chip ini adalah untuk meminimalisir tindak kejahatan perbankan dengan modus pencurian data atau skimming.
Untuk itu, dia mengimbau kepada nasabah BTN yang belum mengganti ke kartu chip, untuk segera menggantinya.
Bank BTN telah melakukan sosialisasi kepada para nasabahnya terkait penggantian kartu chip sejak awal 2021.
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Lewat Program Swadaya, Mitra Driver Gojek Buktikan Anak Muda Bisa Miliki Rumah Impian
- Bazar UMKM BerKRIYAsi Hadir di Makassar, Dirut Pegadaian: Bersama Kita Dukung UMKM Agar Naik Kelas
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat