Informasi Penting untuk Peminat Kursi PNS dan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Inilah informasi penting bagi yang ingin jadi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pemerintah membutuhkan 40 ribu lebih ASN untuk mengisi jabatan fungsional perencana.
Menurut Perencana Ahli Muda Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) M. Iksan Maolana, saat ini jabatan perencana di Indonesia berjumlah sekitar 1.050 orang yang berada di instansi pusat dan daerah.
Jumlah tersebut jauh dari kebutuhan perencana di Indonesia, yang berdasarkan kajian diperlukan 42 ribu orang. Maka jalur sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dibuat demi meningkatkan partisipasi para profesional untuk menjadi perencana.
"Jabatan fungsional perencana adalah salah satu jabatan yang tepat dan potensial bagi ASN muda," kata Iksan, Sabtu (1/8).
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDMA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja mengatakan, jabatan fungsional perencana sebagai ujung tombak pembangunan juga berperan menentukan arah perkembangan Indonesia.
Posisi tersebut adalah salah satu jabatan yang tepat dan potensial bagi ASN muda.
"Ini saatnya anak muda berkarya, menunjukkan jabatan fungsional menjadi jabatan nomor satu dan menjadi bagian dari sistem karier yang tidak terlepaskan dari tata kelola ASN,” ujar Aba.
Berita terbaru PPPK hari ini; Berikut ini informasi dari KemenPAN-RB soal rekrutmen ASN baik PNS maupun PPPK.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer