Informasi Penting untuk Peserta SKB CPNS 2019
jpnn.com, JAKARTA - Para peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019 sejak 1 Agustus sudah melakukan pendaftaran ulang. Pendaftaran ulang ini berlaku hingga 7 Agustus.
"Berdasarkan Surat Kepala BKN , proses daftar ulang dimulai pada 1 hingga 7 Agustus 2020," kata Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama Saefuddin di Jakarta, Sabtu (1/8).
Pelaksanaan SKB CPNS 2019, lanjutnya, sempat tertunda akibat pandemi COVID-19. Namun sekarang proses seleksi dilanjutkan lagi.
Bagi calon peserta SKB CPNS Kemenag 2019 diminta untuk melakukan daftar ulang dan memilih lokasi tes yang terdekat dengan tempat tinggal mereka saat ini.
"Proses daftar ulang, lanjut dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman SSCN BKN," terangnya.
Saefuddin juga menjelaskan, bahwa Kemenag menyiapkan Kantor Kankemenag Kota/Kabupaten sebagai tempat pelaksanaan SKB CPNS Kemenag formasi 2019.
"Dalam proses daftar ulang tersebut, tiap peserta diminta untuk memilih lokasi tes yang terdekat dengan tempat tinggal saat ini. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko penyebaran COVID-19" kata Saefuddin.
Dia menambahkan, sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), pelaksanaan SKB harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Berikut ini informasi penting bagi peserta SKB CPNS 2019 terkait jadwal ulang, khususnya peserta seleksi CPNS kemenag.
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah