Informasi Penting untuk Peserta SKB CPNS 2019

jpnn.com, JAKARTA - Para peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019 sejak 1 Agustus sudah melakukan pendaftaran ulang. Pendaftaran ulang ini berlaku hingga 7 Agustus.
"Berdasarkan Surat Kepala BKN , proses daftar ulang dimulai pada 1 hingga 7 Agustus 2020," kata Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama Saefuddin di Jakarta, Sabtu (1/8).
Pelaksanaan SKB CPNS 2019, lanjutnya, sempat tertunda akibat pandemi COVID-19. Namun sekarang proses seleksi dilanjutkan lagi.
Bagi calon peserta SKB CPNS Kemenag 2019 diminta untuk melakukan daftar ulang dan memilih lokasi tes yang terdekat dengan tempat tinggal mereka saat ini.
"Proses daftar ulang, lanjut dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman SSCN BKN," terangnya.
Saefuddin juga menjelaskan, bahwa Kemenag menyiapkan Kantor Kankemenag Kota/Kabupaten sebagai tempat pelaksanaan SKB CPNS Kemenag formasi 2019.
"Dalam proses daftar ulang tersebut, tiap peserta diminta untuk memilih lokasi tes yang terdekat dengan tempat tinggal saat ini. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko penyebaran COVID-19" kata Saefuddin.
Dia menambahkan, sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), pelaksanaan SKB harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Berikut ini informasi penting bagi peserta SKB CPNS 2019 terkait jadwal ulang, khususnya peserta seleksi CPNS kemenag.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan