Informasi Penting untuk PNS Eselon III dan IV Kemenag, Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 7.843 jabatan administrator eselon III dan IV di Kementerian Agama (Kemenag) akan disederhanakan.
Menyusul tenggat waktu yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar usulan penyederhanaan birokrasi harus sudah masuk paling lambat 30 Juni.
Bagi instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi, konsekuensinya adalah tunjangan kinerja, insentif, dan lainnya akan ditunda pembahayarannya.
"Saya sudah bertemu dengan MenPAN-ARB. Saya diingatkan untuk batas waktu pengusulan untuk penyederhanaan birokrasi Kemenag tanggal 30 Juni," kata Menag Fachrul Razi, Senin (22/6).
Dia meminta seluruh jajarannya untuk melakukan kerja simultan guna memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan.
Ini agar penyederhanaan birokrasi yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi SDM Kemenag.
Plt Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengungkapkan, Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemenag telah melakukan kajian terkait penyederhanaan birokrasi.
Saat ini Kemenag memiliki 7.843 jumlah jabatan administrator eselon III dan IV.
Inilah informasi penting bagi para PNS di lingkup Kemenag, terutama yang menduduki jabatan eselon III dan IV.
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025