Informasi seputar Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahap Kedua 2019
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, pendaftaran CPNS 2019 akan dimulai pada bulan Oktober mendatang.
"Sudah disampaikan, nanti bulan sepuluh (Oktober)," ujarnya usai pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, (2/6).
Syafruddin menjelaskan, dari sekitar 250 ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut tahun ini, alokasi untuk CPNS disediakan 100 ribuan. Sementara sisanya untuk alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"PPPK sudah kemarin tahapan pertama di Januari. Tahapan kedua ini akan dilakukan kira-kira 17 Agustus atau bulan sembilan," imbuhnya.
BACA JUGA: Bhimma Sebut 30% Honorer yang Lolos CPNS 2013 Adalah Bodong
Terkait sistem rekrutmen CPNS tahun ini, mantan Wakapolri itu enggan membeberkan lebih dahulu. Yang pasti, kata dia, akan dibuat sistem yang mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai kompetensi.
Tahun ini, kata dia, fokus rekrutmen masih di bidang skill seperti guru, tenaga kesehatan, dan ahli-ahli lainnya. "Tenaga administratif akan kita kurangi," terangnya.
Kemudian untuk PPPK, pemerintah memprioritaskan untuk mengangkat pegawai honorer. Sebab, berbeda dengan CPNS yang dibatasi umur 35 tahun, PPPK bisa diikuti oleh pegawai hingga usia dua tahun jelang pensiun.
Pendaftaran CPNS 2019 diperkirakan pada Oktober mendatang, yang alokasinya lebih sedikit dibanding PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat