Informasi seputar Rakornas Kepegawaian 2019

jpnn.com, JAKARTA - Rakornas Kepegawaian 2019 rencananya digelar Rabu, 25 September mendatang di Yogyakarta.
Menurut Karo Humas BKN (Badan Kepegawaian Negara) Mohammad Ridwan, rakornas kepegawaian 2019 BKN juga merupakan ajang evaluasi pelaksanaan manajemen ASN dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah (K/L/D) se-Indonesia ini bertajuk.
"Dalam acara ini akan dikupas secara komprehensif mengenai peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Salah satunya melalui implementasi netralitas ASN dalam berbagai dinamika kehidupan bermasyarakat," tutur Ridwan, Selasa (17/9).
Sejumlah pembicara yang akan hadir dalam Rakornas di antaranya Yudi Latif, Sri Sultan Hamengkubowono X dan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Pada kesempatan tersebut, BKN juga akan merilis secara resmi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) versi mobile dengan sebutan MySAPK 2.0 yang bisa diakses ASN untuk memperbarui data kepegawaiannya secara mandiri. Dalam Rakornas juga akan dibahas lebih detil tentang rencana rekrutmen ASN di tahun ini.
Lanjut dikatakan, pendaftaran peserta sudah dibuka sampai 23 September pukul 23.59 WIB. "Silakan peserta dari K/L/D melakukan pendaftaran sesuai prosedur registrasi yang terdapat pada menu informasi," tandasnya. (esy/jpnn)
BKN akan menggelar rakornas kepegawaian 2019, akan mengupas secara komprehensif mengenai peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- Dipastikan Banyak Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasib Mereka?
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang