Informasi Terbaru dari Arab Saudi Soal Haji 2021

jpnn.com, JAKARTA - Setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengumumkan Indonesia batal memberangkatkan jemaah calon haji 2021, ada kabar terbaru dari Arab Saudi.
Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali, pihaknya baru mendapat informasi terkait alasan Saudi belum mengumumkan informasi resmi apa pun terkait haji.
Menurut Endang, berdasarkan penjelasan yang disampaikan Plt Menteri Media/Penerangan Saudi Mr. Majid bin Abdullah Al-Qashabi, mutasi virus Covid-19 dan kelangkaan vaksin menjadi salah satu alasannya.
"Mutasi virus Covid-19, kelangkaan vaksin, dan perkembangan wabah Covid-19 menjadi alasan Saudi belum mengumumkan mekanisme penyelenggaraan haji tahun ini," jelas Endang dalam pernyataan resminya, Minggu (6/6).
Endang melanjutkan, Plt Menteri Media memang secara berkala memberikan penjelasan melalui konferensi pres terkait perkembangan Covid-19.
Dan penjelasan tentang alasan belum umumkan teknis operasional haji disampaikan dalam konferensi pers hari ini.
Endang mengatakan, penjelasan Saudi ini mengonfirmasikan pernyataan Menag Gus Yaqut dalam jumpa pers pada 3 Juni 2021, bahwa sampai saat ini belum ada informasi resmi apa pun dari Saudi terkait operasional haji.
Dia membeberkan, Indonesia sudah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah tahun ini. Keputusan itu diambil setelah proses persiapan dan diplomasi panjang.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan pihaknya baru mendapat informasi terkait alasan Saudi belum mengumumkan informasi resmi apa pun terkait haji.
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji