Informasi Terbaru dari Bareskrim soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 83 saksi dalam penyidikan kasus penembakan yang menewaskan enam Laskar FPI (Front Pembela Islam) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Dari 83 saksi tersebut, empat di antaranya adalah anggota Polri," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/1).
Kombes Ramadhan menjelaskan, penyidik Bareskrim masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Setelah bahan informasi yang dikantongi penyidik lengkap, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi kemudian kami juga masih menunggu apakah ada informasi-informasi tambahan untuk tindak lanjutnya melakukan gelar perkara. Jadi sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara," tutur Ramadhan.
Pihaknya juga menyebutkan, kasus penembakan enam laskar dari organisasi yang telah dibubarkan pemerintah itu, sampai saat ini masih dalam proses penyidikan Polri.
Penyidik juga belum menetapkan satu orang tersangka pun dalam kasus yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab itu.
Sementara Divisi Propam Polri juga melakukan pengawasan internal terhadap anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam peristiwa itu, untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan polisi.
Perkembangan kasus penembakan enam Laskar FPI disampaikan Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/1).
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka