Informasi Terbaru dari BKN, Mungkin PPPK Makin Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Proses pengangkatan 51.293 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari honorer K2 sepertinya masih berliku.
Pasalnya, hingga saat ini beberapa regulasi turunan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK belum juga terbit.
Padahal pascaterbitnya Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK pada 29 September, pemerintah langsung bergerak menyusuri regulasi berupa peraturan menteri serta petunjuk teknis. Namun, sudah sebulan lebih belum selesai juga.
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, juknis PPPK belum selesai.
Masih ada revisi yang dilakukan Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN.
"Juknisnya belum selesai disusun. Kemarin masih revisi oleh Direktur Peraturan Perundang-undangan," kata Paryono kepada JPNN, Kamis (5/11).
Dia juga tidak bisa menjawab ketika ditanya kapan jadwal pemberkasan NIP 51.293 PPPK yang direkrut Februari 2019.
Alasannya, selain regulasinya masih belum lengkap, pemerintah masih menyelesaikan pemberkasan NIP CPNS 2019.
Berikut ini penjelasan terbaru pejabat BKN soal regulasi turunan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak