Informasi Terbaru dari BKN, Mungkin PPPK Makin Kecewa

jpnn.com, JAKARTA - Proses pengangkatan 51.293 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari honorer K2 sepertinya masih berliku.
Pasalnya, hingga saat ini beberapa regulasi turunan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK belum juga terbit.
Padahal pascaterbitnya Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK pada 29 September, pemerintah langsung bergerak menyusuri regulasi berupa peraturan menteri serta petunjuk teknis. Namun, sudah sebulan lebih belum selesai juga.
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, juknis PPPK belum selesai.
Masih ada revisi yang dilakukan Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN.
"Juknisnya belum selesai disusun. Kemarin masih revisi oleh Direktur Peraturan Perundang-undangan," kata Paryono kepada JPNN, Kamis (5/11).
Dia juga tidak bisa menjawab ketika ditanya kapan jadwal pemberkasan NIP 51.293 PPPK yang direkrut Februari 2019.
Alasannya, selain regulasinya masih belum lengkap, pemerintah masih menyelesaikan pemberkasan NIP CPNS 2019.
Berikut ini penjelasan terbaru pejabat BKN soal regulasi turunan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting