Informasi Terbaru dari Pak Ganip bagi Pelaku Perjalanan Internasional, Tolong Disimak!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito menyebut masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia berubah per 6 Juli 2021.
Awalnya masa karantina hanya lima hari. Namun, ada perubahan di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 dan menyatakan pelaku perjalanan internasional dikarantina selama 8 hari.
"Diwajibkan menjalani karantina selama delapan kali 24 jam," kata Ganip dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan BNPB Indonesia di YouTube, Minggu (4/7).
Namun, kata eks Kepala Staf Umum TNI itu, pelaku perjalanan internasional itu perlu dites PCR setibanya di tanah air sebelum menjalani karantina.
Menurut Ganip, biaya tes PCR dan karantina WNI berstatus pekerja migran, pelajar, dan pegawai pemerintah yang menjalani perjalanan dinas, akan ditanggung pemerintah.
"Bagi WNI yang di luar kriteria tadi dan WNA, termasuk diplomat di luar kepala dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri," tutur Ganip.
Selanjutnya, SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 menyebut kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia menjalani karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 hari.
Berikutnya, kata Ganip, WNI dan WNA yang menjalani karantina akan dites PCR ulang pada hari ketujuh pelaksanaan karantina.
Ketua Satgas COVID-19 Letjen Ganip Warsito menyebut masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia berubah per 6 Juli 2021.
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan BKHIT Kepri Musnahkan Barang Tegahan, Tuh Lihat!
- 49 Kg Daging Sapi Tanpa Sertifikat Kesehatan Disita Karantina Papua Barat
- Bea Cukai, Imigrasi & Karantina Berkolaborasi Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan di Lapangan