Informasi Terbaru dari Pak Ganip bagi Pelaku Perjalanan Internasional, Tolong Disimak!
Proses karantina dinyatakan selesai pada hari kedelapan jika hasil tes PCS ulang tersebut negatif.
WNI atau WNA pun bisa melanjutkan perjalanan di Indonesia, tetapi tetap dianjurkan karantina mandiri selama 14 hari setibanya di tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Dalam hasil positif, dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA biaya ditanggung sendiri," ucapnya.
Selanjutnya, kata alumnus Akademi Militer (Akmil) 1986 itu, SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 juga mengatur tentang vaksinasi.
Baca Juga: RA Dibuntuti Petugas dari Bekasi, Disergap di Pulogadung, Ini yang Terjadi
Menurut Ganip, WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
"WNI yang belum divaksin akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan tes PCR kedua dengan hasil negatif," ujar eks Asisten Operasi Panglima TNI itu.
Sementara itu, WNA yang sudah masuk Indonesia yang akan melakukan perjalanan domestik atau internasional wajib vaksinasi melalui skema gotong royong dan kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi.
Ketua Satgas COVID-19 Letjen Ganip Warsito menyebut masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia berubah per 6 Juli 2021.
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan BKHIT Kepri Musnahkan Barang Tegahan, Tuh Lihat!
- 49 Kg Daging Sapi Tanpa Sertifikat Kesehatan Disita Karantina Papua Barat
- Bea Cukai, Imigrasi & Karantina Berkolaborasi Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan di Lapangan