Informasi Terbaru Kasus Reza Artamevia dari Polda Metro Jaya
Senin, 07 September 2020 – 17:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Reza Artamevia di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9). Foto: Fransiskus Adryan
Saat penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu klip alat hisap atau bisa disebut bong dan korek api.
Atas perbuatannya, Reza Artameia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 Tahun paling lama 12 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan perkembangan kasus Reza Artamevia terkait pengajuan rehabilitasi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Reza Artamevia Nikmati Kebersamaan Dengan Keluarga di Bulan Ramadan
- Aaliyah Massaid Hamil, Reza Artamevia: Alhamdulillah Banyak Bersyukur
- Diduga Dianiaya, Pemuda Tewas di Tempat Rehabilitasi Semarang
- Aaliyah Massaid Hamil, Begini Respons Reza Artamevia Sambut Cucu Pertama
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi, Angelina Sondakh Berkomentar Begini