Informasi Terbaru Kasus Reza Artamevia dari Polda Metro Jaya
Senin, 07 September 2020 – 17:00 WIB
Saat penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu klip alat hisap atau bisa disebut bong dan korek api.
Atas perbuatannya, Reza Artameia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 Tahun paling lama 12 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan perkembangan kasus Reza Artamevia terkait pengajuan rehabilitasi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi, Angelina Sondakh Berkomentar Begini
- 3 Artis Terheboh: Denny Sumargo Mengaku Angkuh, Reza Terlibat Penipuan Berlian?
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Reza Artamevia Diduga Terlibat Kasus Penipuan Bisnis Berlian Rp 18,5 Miliar