Informasi Terbaru Kemendikbud soal Materi Ujian PPPK, Guru Honorer Harus Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Guru Tenaga Kependidikan/GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril menyampaikan kabar terbaru soal komposisi materi ujian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Setelah melalui pembahasan dengan panitia seleksi nasional (Panselnas), diputuskan ada empat materi ujian PPPK, yakni kompetensi bidang (sesuai mata pelajaran), manajerial, sosio-kultural, dan pertanyaan wawancara yang dijawab tertulis.
Untuk kompetensi bidang, masing-masing peserta mendapatkan 80-100 butir soal dengan waktu 120 menit.
Kemudian tes manajerial 30 soal dengan waktu 25 menit, sosio-kultural 20 butir soal dikerjakan selama 15 menit, dan pertanyaan wawancara 10 soal dengan waktu 10 menit.
"Materi ujian PPPK terdiri dari 140 sampai 160 soal kompetensi bidang, manajerial, sosiokultural, pertanyaan wawancara. Semuanya dikerjakan selama 170 menit," kata Iwan Syahril kepada JPNN.com, Selasa (8/2).
Terkait bobot penilaian, Iwan menjelaskan untuk kompetensi bidang 60 persen. Sedangkan manajerial, sosiokultural, dan pertanyaan wawancara bobotnya 40 persen.
"Kompetensi bidang lebih tinggi bobotnya karena sesuai mata pelajaran yang diajarkan gurunya. Kalau gurunya melaksanakan tugas mengajarnya dengan baik, insyaallah bisa menjawab," jelasnya.
Dia juga mengimbau para guru honorer K2 maupun nonkategori tidak perlu takut menghadapi ujian PPPK yang ditargetkan Maret-April 2021.
Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril menjelaskan komposisi materi ujian PPPK terbaru yang akan diujikan.
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti