Informasi Terbaru soal Dana Pensiun PNS dan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 yang diteken Sri Mulyani 16 Desember 2020, belum bisa diberlakukan sepenuhnya tahun ini. Salah satunya tentang jaminan hari tua (JHT).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk tahap awal ini, gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum dipotong untuk dana JHT yang merupakan asuransi pensiun PPPK.
Alasannya, karena masih menunggu regulasi dari pemerintah untuk skema pensiunnya.
Ketentuan ini berlaku bagi PPPK hasil rekrutmen Februari 2019. Di mana dari 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang lulus, sudah 27 ribuan yang diusulkan NIP PPPK, dan 2000-an sudah ter-entry datanya di BKN.
"PPPK yang sekarang belum dipotong gajinya untuk JHT. Yang dipotong hanya pajak penghasilan 10 persen tetapi tidak akan mengurangi jumlah gajinya. Sebab, 10 persen itu sudah ditambahkan pemerintah dari gaji PPPK yang seharusnya dia terima," ungkap Bima Haria yang dihubungi JPNN.com, Rabu (6/1).
Dijelaskannya, dalam peraturan perundang-undangan, sejatinya tidak ada jaminan pensiun bagi PPPK.
Namun, bukan berarti PPPK tidak bisa menerima pensiun.
BKN sudah melakukan pembahasan bersama dengan PT Taspen untuk pengadaan pensiun bagi PPPK lewat asuransi pensiun.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai skema dana pensiun PNS dan PPPK.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas