Informasi Terbaru soal Dana Pensiun PNS dan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 yang diteken Sri Mulyani 16 Desember 2020, belum bisa diberlakukan sepenuhnya tahun ini. Salah satunya tentang jaminan hari tua (JHT).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk tahap awal ini, gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum dipotong untuk dana JHT yang merupakan asuransi pensiun PPPK.
Alasannya, karena masih menunggu regulasi dari pemerintah untuk skema pensiunnya.
Ketentuan ini berlaku bagi PPPK hasil rekrutmen Februari 2019. Di mana dari 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang lulus, sudah 27 ribuan yang diusulkan NIP PPPK, dan 2000-an sudah ter-entry datanya di BKN.
"PPPK yang sekarang belum dipotong gajinya untuk JHT. Yang dipotong hanya pajak penghasilan 10 persen tetapi tidak akan mengurangi jumlah gajinya. Sebab, 10 persen itu sudah ditambahkan pemerintah dari gaji PPPK yang seharusnya dia terima," ungkap Bima Haria yang dihubungi JPNN.com, Rabu (6/1).
Dijelaskannya, dalam peraturan perundang-undangan, sejatinya tidak ada jaminan pensiun bagi PPPK.
Namun, bukan berarti PPPK tidak bisa menerima pensiun.
BKN sudah melakukan pembahasan bersama dengan PT Taspen untuk pengadaan pensiun bagi PPPK lewat asuransi pensiun.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai skema dana pensiun PNS dan PPPK.
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang