Informasi Terbaru soal Dana Pensiun PNS dan PPPK

Informasi Terbaru soal Dana Pensiun PNS dan PPPK
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal dana pensiun PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kementerian Keuangan akan membuat regulasi mengenai skema pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK," ujarnya.

Saat ini, mekanisme pensiun yang berlaku di PNS adalah sistem pay as you go, di mana pemerintah menentukan gaji pensiunan sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhirnya.

Skema ini membebani APBN karena jumlah pensiunan bertambah tiap tahunnya dan iuran dari gaji PNS tiap bulannya juga kecil.

Sedangkan pada sistem fully funded, PNS memberikan iuran pensiun lebih besar dihitung dari take home pay yang diterima. Dengan demikian ketika pensiun PNS bisa menerima dana pensiun lebih besar.

"Jadi pemberlakuan dana pensiun PPPK ini menunggu RPP Pensiun dan JHT ditetapkan. Insyaallah secepatnya RPP ini disahkan sehingga baik PNS maupun PPPK sudah bisa merasakan manfaatnya nanti," terang Bima Haria.

Dia menambahkan, penetapan RPP Pensiun dan JHT tergantung juga pada kemampuan keuangan negara.  (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai skema dana pensiun PNS dan PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News