Informasi Terbaru soal Dana Pensiun PNS dan PPPK
"Kementerian Keuangan akan membuat regulasi mengenai skema pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK," ujarnya.
Saat ini, mekanisme pensiun yang berlaku di PNS adalah sistem pay as you go, di mana pemerintah menentukan gaji pensiunan sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhirnya.
Skema ini membebani APBN karena jumlah pensiunan bertambah tiap tahunnya dan iuran dari gaji PNS tiap bulannya juga kecil.
Sedangkan pada sistem fully funded, PNS memberikan iuran pensiun lebih besar dihitung dari take home pay yang diterima. Dengan demikian ketika pensiun PNS bisa menerima dana pensiun lebih besar.
"Jadi pemberlakuan dana pensiun PPPK ini menunggu RPP Pensiun dan JHT ditetapkan. Insyaallah secepatnya RPP ini disahkan sehingga baik PNS maupun PPPK sudah bisa merasakan manfaatnya nanti," terang Bima Haria.
Dia menambahkan, penetapan RPP Pensiun dan JHT tergantung juga pada kemampuan keuangan negara. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai skema dana pensiun PNS dan PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang