Informasi Terbaru soal Ketentuan Pendaftaran PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu

Informasi Terbaru soal Ketentuan Pendaftaran PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu
Beberapa daerah sudah mengumumkan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2021. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, beredar informasi tentang ketentuan bagi pelamar calon aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan itu dipaparkan detail di laman Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbudristek Jumeri yang dikonfirmasi JPNN com, membenarkan informasi tersebut. 

"Iya betul informasinya, sudah saya cek ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)," kata Jumeri yang dihubungi, Senin (17/5).

Dia menyebutkan, ketentuan mendaftar PPPK untuk tahap 1 hanya untuk guru honorer di sekolah negeri dan honorer K2 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jika ada formasi di sekolah Anda masing-masing berarti Anda harus melamar di instansi/sekolah masing-masing. 

2. Jika tidak ada formasi di sekolah Anda berarti boleh melamar di sekolah lain. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi di SD A tidak ada formasi, yang ada formasi di SD B, maka Pak Andi boleh daftar di SD B. 

3. Jika di sekolah Anda ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SD tetapi ijazah tidak linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikannya. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi memiliki ijazah IPA, maka Pak Andi tidak boleh mendaftar di SD A tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA.

4. Ada 3 guru honorer di SD A, di SD A formasinya tersedia 1, maka 3 guru ini harus mendaftar di SD A. Mereka tidak bisa mendaftar di SD lain. 1 peserta akan mengisi kekosongan formasi sementara 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes tahap 2 dan 3. 

Syarat Pendaftaran PPPK 2021: Kemendikbudristek mengungkapkan lima ketentuan bagi para guru honorer yang akan mendaftar PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News