Informasi Terbaru soal Ketentuan Pendaftaran PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu
Senin, 17 Mei 2021 – 14:32 WIB
5. Tes tahap 1 dan 2 tidak boleh lintas kabupaten. Tes tahap 3 boleh lintas kabupaten.
Baca Juga:
"Ketentuan mendaftar ini sebaiknya dipelajari baik-baik oleh guru honorer agar tidak salah saat pendaftaran dibuka," tandasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Syarat Pendaftaran PPPK 2021: Kemendikbudristek mengungkapkan lima ketentuan bagi para guru honorer yang akan mendaftar PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen