Informasi Terbaru soal Nasib 3 Aktivis KAMI, Terancam 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 M

jpnn.com, JAKARTA - Tiga aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) resmi berstatus tahanan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ketiganya yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Mereka berstatus tersangka pelanggaran Undang-undang ITE.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa ketiganya sudah menjadi tersangka dan ditahan.
"Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka lah," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Namun Awi belum merinci kasus yang menjerat ketiga aktivis itu.
Rencananya polisi akan merilis secara resmi kasus tersebut pada Kamis (15/10).
Sebelumnya ada delapan aktivis yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Berikut ini informasi terbaru terkait nasib tiga aktivis KAMI yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Ketua Umum KSPSI Canangkan Perang Melawan Impor Ilegal
- Syahganda Nainggolan: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Dunia
- Perihal TKDN, Jumhur Hidayat: Bukan Barang Konsumsi, tetapi Barang Modal
- Rocky Gerung dan Patriotisme Sufmi Dasco Ahmad: Catatan Atas Pertemuan Sayur Lodeh
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik