Informasi Terbaru soal Nasib 3 Aktivis KAMI, Terancam 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 M

Informasi Terbaru soal Nasib 3 Aktivis KAMI, Terancam 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 M
Jumhur Hidayat, salah satu dari 8 Aktivis KAMI yang ditangkap polisi. FOTO: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Tiga aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) resmi berstatus tahanan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ketiganya yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Mereka berstatus tersangka pelanggaran Undang-undang ITE.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa ketiganya sudah menjadi tersangka dan ditahan.

"Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka lah," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Namun Awi belum merinci kasus yang menjerat ketiga aktivis itu.

Rencananya polisi akan merilis secara resmi kasus tersebut pada Kamis (15/10).

Sebelumnya ada delapan aktivis yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Berikut ini informasi terbaru terkait nasib tiga aktivis KAMI yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News