Informasi Terbaru soal Nasib 3 Aktivis KAMI, Terancam 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 M
Rabu, 14 Oktober 2020 – 18:21 WIB
Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020.
Kingkin Anida telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja.
Para tersangka akan dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Para tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Berikut ini informasi terbaru terkait nasib tiga aktivis KAMI yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Ribuan Buruh Bongkar Muat Siap Antarkan Pramono-Rano Menang Satu Putaran
- Para Buruh Rekomendasikan Resolusi Melawai Bagi Pemerintahan Prabowo
- Syahganda Minta Prabowo Sebut Nama Pengkritik Pemimpin dengan Caci Maki?
- Semua Karyawan YMMI Pekerja Tetap, Jumhur Puji Manajemen
- Tak Salami Try Sutrisno, Jokowi Dinilai Perlu Minta Maaf