Informasi Terkini dari Kombes Mochamad Soal Kematian Terduga Pengedar Narkoba saat Penangkapan
jpnn.com, BANJARMASIN - Kasus kematian terduga pengedar berinisial S, 60, saat penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar masih terus didalami Propam Polda Kalimantan Selatan.
"Laporan dari pihak keluarga melalui pengacaranya sudah diterima Propam dan kini masih didalami," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Selasa.
Dia memastikan personel yang saat itu terlibat dalam penangkapan dipanggil untuk diperiksa oleh Subbid Paminal.
"Jadi setiap aduan atau laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti termasuk kasus ini agar jelas duduk perkaranya," tegasnya.
Jika hasil pemeriksaan terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), maka personel akan dijatuhi sanksi sesuai aturan baik disiplin maupun kode etik Polri.
Terkait kronologis penangkapan, dijelaskan Rifa'i terjadi pada 29 Desember 2021 di rumah terduga pengedar di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
"Jadi saat itu pria yang sudah jadi target operasi melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Namun, untuk kronologis pastinya nanti hasil pemeriksaan Propam baik kepada personel maupun pihak keluarga," jelasnya.
Dibeberkan dia pula, pelaku yang meninggal juga masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polsekta Banjarmasin Tengah jajaran Polresta Banjarmasin dalam kasus narkotika.
Kasus kematian terduga pengedar berinisial S, 60, saat penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar masih terus didalami Propam Polda Kalimantan Selatan.
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Kasus Guru Supriyani: Setelah Camat Baito Hilang Jabatan, 6 Polisi Diperiksa Propam
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Wanita Berkebutuhan Khusus Ditemukan Tewas Mengambang di Sumur Sedalam 25 Meter