Infotainmen Picu 200 Ribu Perceraian
Senin, 07 Februari 2011 – 07:34 WIB
Dampak dari perceraian cukup banyak terutama terkait risiko sosial. Terlebih jika pasangan itu masih mempunyai bayi dan menjadi janda muda.Dia mengatakan, penyebab perceraian itu banyak, antara lain, persoalan ekonomi, ketidakcocokan, jarak sosial, intelektual, umur, cacat badan kecelakaan, dipenjara, menjadi TKI, dan politik. Nasaruddin menambahkan, perceraian pun bisa terjadi akibat perbedaan pandangan politik. Ini pernah terjadi pada 500 pasang dengan usia perkawinan lebih dalam suatu tahun. "Ini membuktikan betapa rapuhnya ikatan perkawinan di masa sekarang," tegasnya.
Perceraian akibat perselingkuhan dan gangguan pihak ketiga, juga banyak sekali terjadi. Di sisi lain, lanjut dia, pola tayangan sinetron, menjadi penyebab eksternal gangguan sebuah perkawinan. Namun masih ada lagi faktor yang paling memicu perceraian itu, yaitu tayangan infotainmen.Setiap jam televisi berlomba memperebutkan pemirsa, karena di situ paling tinggi ratingnya. Infotainmen menampilkan para selebriti yang jadi idola masyarakat muda dan menampilkan tayangan perceraian. " Bahkan ada yang bangga menjadi isteri dari empat hingga lima dari sang suami. Hal itu yang memicu perceraian," kata Nasaruddin.
Padahal perceraian itu sangat prinsip dalam Islam yakni adalah hal paling dibenci Allah meskipun hal itu dapat dibenarkan. Solusinya, kata dia, sebelum perkawinan, pasangan yang akan nikah ikut pelatihan. Untuk ini, Kemenag akan membuat regulasi berupa kewajiban kursus pra nikah. "Nantinya, seseorang tidak boleh kawin sebelum memiliki sertifikat pra nikah. Jadi, ke depan, ada pendidikan pra nikah," pungkasnya.(zul)
JAKARTA - Tingkat perceraian di Indonesia ada di level mengkhawatirkan. Tahun ini, jumlah pasangan yang melakukan perceraian mencapai 200 ribu orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya