Infotainment Dipersoalkan di DPR
KPI Bakal Perketat Pengawasan Tayangan Infotainment
Rabu, 14 Juli 2010 – 22:28 WIB
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dikaji tentang keberadaan infotainment. "Apakah infotaiment ini merupakan karya jurnalistik atau bukan," tandasnya.
Baca Juga:
Menurut Dadang, persoalan tentang infotainment antara lain terkait dengan materi tayangan. "Apakah semuanya berkaitan dengan fakta?Apakah tidak ada rekayasa? Apakah mungkin isinya ada gosip atau tidak, apakah pencarian dan penyajian beritanya sudah sesuai dengan prosedur dan kode etik? Termasuk juga durasi dan frekuensi penayangannya," ulas Dadang.
Dibeberkannya, dari segi jam tayang saja infotainment sepertinya sudah tidak cocok. Muatan infotainment, lanjut Dadang, adalah hal-hal untuk orang dewasa dan berkenaan dengan masalah pribadi. "Tapi jam tayangnya sejak bangun pagi," ungkapnya.
Sedangkan anggota Dewan Pers, Uni Lubis, menyatakan, untuk reality show karena bukan produk jurnalistik maka bukan wewenang Dewan Pers untuk menanganinya. Sementara untuk infotainment, Dewan Pers menegaskan bahwa tayangan yang dapat dikategorikan produk jurnalistik harus sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memperketat pengawasan tayangan infotainment, reality show dan sejenisnya. Bahkan dalam rapat dengar
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus